Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Playmaker

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni 2024, harga emas Antam mencapai angka Rp1.928.000 per gram, mengalami peningkatan Rp18.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan ini juga berdampak pada harga buyback (harga jual kembali) emas Antam yang turut meningkat menjadi Rp1.772.000 per gram. Perlu diingat, transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Lonjakan Harga Emas Antam dan Implikasinya

Kenaikan harga emas Antam selama tiga hari berturut-turut ini patut menjadi perhatian bagi para investor dan pembeli emas. Faktor-faktor ekonomi global dan domestik, seperti fluktuasi nilai tukar mata uang dan kondisi inflasi, seringkali mempengaruhi harga emas.

Perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk memahami penyebab pasti lonjakan harga ini. Konsultasi dengan analis pasar keuangan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.

Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis, 12 Juni 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.014.000
  • Emas 1 gram: Rp1.928.000
  • Emas 2 gram: Rp3.796.000
  • Emas 3 gram: Rp5.669.000
  • Emas 5 gram: Rp9.415.000
  • Emas 10 gram: Rp18.775.000
  • Emas 25 gram: Rp46.812.000
  • Emas 50 gram: Rp93.545.000
  • Emas 100 gram: Rp187.012.000
  • Emas 250 gram: Rp467.265.000
  • Emas 500 gram: Rp934.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.868.600.000

Selalu perhatikan informasi resmi dari PT Antam Tbk untuk memastikan keakuratan harga sebelum melakukan transaksi.

Pajak Transaksi Emas Antam

Pajak merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli emas Antam.

Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 untuk buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.

Memahami regulasi pajak ini penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam setiap transaksi.

Perlu diingat bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga sebelum melakukan pembelian atau penjualan emas Antam. Konsultasikan dengan profesional keuangan untuk mendapatkan strategi investasi yang tepat sesuai kondisi finansial Anda.

Popular Post

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Berita

Saksi Strawberry Moon Malang: Pemandangan Langit Memukau

Dunia digital terus berkembang pesat, menghadirkan berbagai inovasi yang memengaruhi kehidupan kita sehari-hari. Salah satu perkembangan signifikan adalah meningkatnya penggunaan ...

Eksbis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik: Cek Update Terbaru!

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Tipis: Rincian Harga Terbaru Harga emas batangan produksi Antam, UBS, dan Galeri24 mengalami ...

Berita

Gunung Raung Erupsi Dahsyat: Lima Letusan Kamis Pagi

Gunung Raung, yang terletak di perbatasan Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya. Sejak Kamis pagi, ...

Berita

Kuota Haji Indonesia Aman? BP Haji Pastikan Tak Dipangkas!

Kekhawatiran jemaah haji Indonesia terkait pemangkasan kuota haji oleh Arab Saudi tahun depan nampaknya bisa sedikit berkurang. Badan Penyelenggara Haji ...

Leroy Sane Resmi Gabung Galatasaray: Transfer Mengejutkan!

Olahraga

Leroy Sane Resmi Gabung Galatasaray: Transfer Mengejutkan!

Galatasaray resmi mengumumkan perekrutan Leroy Sané dari Bayern Munich. Transfer pemain sayap Jerman ini dilakukan dengan status bebas transfer, menandai ...